Cara ini mengembalikan nama sertifikat tanah. Persyaratan dan jumlah yang diminta disertakan.
Biaya pengembalian sertifikat tanah seringkali menjadi masalah bagi banyak orang, terutama mereka yang baru saja membeli tanah atau properti dari orang lain.
Penggantian nama sertifikat tanah adalah kejadian umum ketika seseorang ingin membeli, atau baru saja membeli, aset berharga ini.
Selain itu, perolehan tanah atau harta warisan seringkali menjadi salah satu alasannya.
Pada dasarnya, penggantian nama sertifikat tanah adalah cara untuk membuktikan keabsahan tanah atau properti atas nama orang yang memiliki hak atas properti yang sama.
Hal ini sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai persoalan serta risiko kerugian yang mungkin timbul akibat benturan dan permasalahan terhadap aset tersebut.
Mengutip ppid.semarangkota.go.id, berikut persyaratan pengembalian sertifikat tanah:
1. Permohonan yang ditulis di atas meterai dan ditandatangani oleh pemohon atau wakil pemohon sudah cukup.
2. Surat kuasa saat mendelegasikan
3. Fotocopy KTP/KK Pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan (Pewawancara sesuai dengan aslinya)
4. Sertifikat asli
5. Surat Keterangan Warisan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan (SKW)
6. Notaris Kehendak Umum
7. Salinan tahun yang telah disahkan oleh petugas loket SPPT (Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB (PBB), dan SSB atau BPHTB (dokumen bukti setoran biaya perolehan tanah dan bangunan) dan dokumen bukti pembayaran penghasilan (pendaftaran hak ) pada saat itu)
8. Menyerahkan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH atas kepemilikan tanah diatas Rp 60 juta, bukti pembayaran penghasilan (pada saat pendaftaran hak)
Cara mengembalikan sertifikat nominasi
Di bawah ini adalah sistem, mekanisme dan prosedur pengalihan tanah yang dikutip dari sippn.menpan.go.id.
Pemohon mengajukan tuntutannya kepada Menteri/Kepala Pemerintahan dan Tantibum.
– Setelah memenuhi persyaratan, kepala pemerintahan dan Tantibum menyusun surat keterangan pengurusan waris/sertipikat tanah
– Lurah mengkonfirmasi dan menandatangani setelah menulis surat, atau jika Lurah tidak memiliki surat yang ditandatangani dari sekretarisnya kepada Lurah/Kasi
Surat yang diserahkan kepada pemohon.
Sedangkan waktu untuk menyelesaikan perjalanan darat sekitar 23 menit, detailnya di bawah ini.
pemeriksaan persyaratan 5 menit
15 menit menulis
tanda tangan 3 menit
sertifikat biaya pengalihan tanah
Mengutip kembali website PPIP Kota Semarang, biaya bea balik nama tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan.
Dengan rumus (Nilai Tanah (per m2) x Luas Tanah (m2)) / (bagi) 1.000.
Misalnya, jika harga tanah per meter persegi adalah Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka bea balik nama untuk sertifikat tanah warisan adalah Rp 500.000.